Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Politik Indonesia: Pengertian, Bentuk, dan Ciri-Cirinya

Presidensial

    Sistem politik adalah keseluruhan pola hubungan antara lembaga-lembaga politik, kelompok-kelompok sosial, dan individu-individu dalam suatu negara yang berfungsi untuk mengatur kekuasaan dan kebijakan publik. Sistem politik dapat berbeda-beda antara negara satu dengan negara lainnya, tergantung dari sejarah, budaya, ideologi, dan kondisi masing-masing negara.

Indonesia adalah negara yang memiliki sistem politik yang unik dan dinamis. Sistem politik Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan hingga saat ini. Berikut adalah pengertian, bentuk, dan ciri-ciri sistem politik Indonesia.

1. Pengertian Sistem Politik Indonesia

Sistem politik Indonesia adalah sistem politik yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila adalah ideologi dasar negara yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi tertulis negara yang mengatur tentang bentuk dan kedaulatan negara, struktur dan fungsi lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Sistem politik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan negara kesatuan yang berdaulat, adil, makmur, demokratis, dan berdasarkan hukum. Selain itu, sistem politik Indonesia memiliki tujuan untuk menjaga keamanan dan kesatuan seluruh rakyat dan wilayah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercerdas bangsa, dan berperan dalam ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2. Bentuk Sistem Politik Indonesia

Bentuk sistem politik Indonesia adalah republik presidensial. Republik adalah bentuk negara di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat yang diwakili oleh lembaga legislatif dan eksekutif yang dipilih secara demokratis. Presidensial adalah bentuk pemerintahan di mana presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu.

Dalam sistem politik Indonesia, presiden berperan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinetnya. Presiden juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata dan memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat negara tertentu.

Selain presiden, sistem politik Indonesia juga memiliki lembaga-lembaga negara lainnya yang berperan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Lembaga-lembaga negara tersebut adalah:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yaitu lembaga tertinggi negara yang berfungsi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, serta melantik presiden dan wakil presiden. MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu lembaga legislatif yang berfungsi untuk membentuk undang-undang, mengawasi pemerintah, dan menyampaikan aspirasi rakyat. DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yaitu lembaga perwakilan daerah yang berfungsi untuk ikut membentuk undang-undang, mengawasi pemerintah, dan menyampaikan aspirasi daerah. DPD terdiri dari anggota-anggota yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu lembaga negara yang berfungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh DPR dengan persetujuan presiden.
  • Mahkamah Agung (MA), yaitu lembaga yudikatif tertinggi yang berfungsi untuk mengadili perkara-perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali. MA terdiri dari hakim-hakim agung yang diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
  • Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu lembaga yudikatif khusus yang berfungsi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. MK terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi yang diangkat oleh presiden, DPR, dan MA.
  • Komisi Yudisial (KY), yaitu lembaga negara yang berfungsi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY terdiri dari tujuh orang anggota yang dipilih oleh DPR dengan persetujuan presiden.

3. Ciri-Ciri Sistem Politik Indonesia

Sistem politik Indonesia memiliki beberapa ciri-ciri khas yang membedakannya dengan sistem politik negara-negara lain, yaitu:

  • Berideologi Pancasila. Sistem politik Indonesia didasarkan pada Pancasila sebagai ideologi dasar negara yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, seperti kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
  • Berkonstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Sistem politik Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis negara yang mengandung prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara, seperti kedaulatan rakyat, negara hukum, negara kesatuan, sistem presidensial, sistem multipartai, sistem pemilihan umum, dan sistem check and balances.
  • Bermartabat. Sistem politik Indonesia menghormati martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak-hak asasi yang dilindungi oleh negara. Sistem politik Indonesia juga menjunjung tinggi martabat bangsa sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, makmur, dan berperan aktif dalam tata tertib dunia.

Posting Komentar untuk "Sistem Politik Indonesia: Pengertian, Bentuk, dan Ciri-Cirinya"