Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalam Hal Apakah Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder Berbeda? Simak Penjelasan Lengkapnya!

    Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama. Koperasi memiliki prinsip-prinsip dasar yang meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemandirian, pendidikan, pelatihan, dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap masyarakat.

Koperasi dapat dibedakan menjadi berbagai jenis berdasarkan berbagai kriteria, seperti bidang usaha, bentuk organisasi, atau tingkat perkembangan. Salah satu kriteria yang sering digunakan untuk membedakan koperasi adalah tingkat perkembangan. Berdasarkan tingkat perkembangan, koperasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.

Perbedaan Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder

Lalu, dalam hal apakah koperasi primer dan koperasi sekunder berbeda? Apa saja ciri-ciri, fungsi, dan contoh dari masing-masing jenis koperasi tersebut? Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan 4 hal yang membedakan koperasi primer dan koperasi sekunder beserta penjelasannya. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

1. Keanggotaan

Perbedaan paling mendasar dari koperasi primer dan sekunder adalah jenis anggotanya. Koperasi primer beranggotakan peseorangan atau individu yang terdiri dari 20 anggota atau lebih. Anggota koperasi primer memiliki kepentingan ekonomi yang sama atau sejenis, seperti petani, nelayan, pedagang, pegawai, atau buruh.

Sedangkan koperasi sekunder memiiki anggota berupa badan hukum koperasi atau koperasi yang memiliki tujuan dan kepentingan bersama. Anggota koperasi sekunder memiliki kepentingan ekonomi yang berbeda atau beragam, seperti produksi, distribusi, konsumsi, atau jasa.

2. Wilayah Kerja

Perbedaan lain dari koperasi primer dan sekunder adalah wilayah kerjanya. Koperasi primer memiliki wilayah kerja yang terbatas pada satu lingkungan kerja, kelurahan, atau desa. Koperasi primer biasanya melayani kebutuhan ekonomi anggotanya di sekitar lokasinya.

Sedangkan koperasi sekunder memiliki wilayah kerja yang lebih luas dan meliputi beberapa kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional. Koperasi sekunder biasanya melayani kebutuhan ekonomi anggotanya di luar lokasinya.

3. Fungsi

Perbedaan selanjutnya dari koperasi primer dan sekunder adalah fungsinya. Koperasi primer memiliki fungsi untuk mensejahterakan anggotanya secara langsung dengan cara menampung dana dari anggotanya, memberikan simpan pinjam kepada anggotanya, menampung hasil produksi anggotanya, atau melakukan kegiatan sosial bagi anggotanya.

Sedangkan koperasi sekunder memiliki fungsi untuk mensejahterakan anggotanya secara tidak langsung dengan cara membentuk jaringan dengan koperasi-koperasi lainnya, menciptakan skala ekonomis dan posisi tawar yang lebih baik, atau memberikan bantuan teknis, pendidikan, atau informasi kepada koperasi-koperasi anggotanya.

4. Manajemen

Perbedaan terakhir dari koperasi primer dan sekunder adalah manajemennya. Koperasi primer diatur oleh anggotanya sendiri dengan menggunakan sistem demokrasi, yaitu satu anggota satu suara. Koperasi primer mengutamakan kepentingan anggota dan usaha mereka, serta menjaga kemandirian dan otonomi mereka.

Sedangkan koperasi sekunder diatur oleh pemerintah dan badan pengawas yang mengatur kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan koperasi. Koperasi sekunder berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi kerakyatan, serta menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain yang mendukung tujuan koperasi.

Kesimpulan

Demikianlah 4 hal yang membedakan koperasi primer dan koperasi sekunder beserta penjelasannya. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan perorangan atau individu yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama atau sejenis, memiliki wilayah kerja yang terbatas, memiliki fungsi untuk mensejahterakan anggotanya secara langsung, dan diatur oleh anggotanya sendiri. Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi atau koperasi yang memiliki tujuan dan kepentingan bersama, memiliki wilayah kerja yang luas, memiliki fungsi untuk mensejahterakan anggotanya secara tidak langsung, dan diatur oleh pemerintah dan badan pengawas. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang koperasi primer dan koperasi sekunder.

Posting Komentar untuk "Dalam Hal Apakah Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder Berbeda? Simak Penjelasan Lengkapnya!"