UMKM Merupakan Pilar Terpenting dalam Perekonomian Indonesia: Bagaimana Dampak Pandemi Covid-19 dan Apa Solusi Pemerintah?
Apakah Anda tahu bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia? Apakah Anda tahu bahwa jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,19 juta, di mana komposisi usaha mikro dan kecil sangat dominan yakni 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari keseluruhan sektor usaha? Apakah Anda tahu bahwa pemerintah gencar melakukan berbagai upaya dalam mempercepat laju pertumbuhan dan perbaikan ekonomi nasional yang berkaitan dengan laju pertumbuhan industri dan juga usaha termasuk UMKM?
Jika Anda ingin mengetahui jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka Anda perlu membaca artikel ini sampai habis. Artikel ini akan menjelaskan tentang bagaimana dampak pandemi Covid-19 terhadap UMKM di Indonesia dan apa solusi yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu UMKM bertahan dan bangkit kembali. Artikel ini juga akan memberikan tips dan saran bagi Anda yang ingin memulai atau mengembangkan usaha UMKM Anda. Dengan membaca artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang UMKM.
Apa itu UMKM?
UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengertian UMKM adalah sebagai berikut:
- Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
- Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
- Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Kriteria UMKM berdasarkan jumlah kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan adalah sebagai berikut:
Jenis Usaha | Kekayaan Bersih (Rp) | Hasil Penjualan Tahunan (Rp) |
---|---|---|
Usaha Mikro | Kurang dari 50 juta | Kurang dari 300 juta |
Usaha Kecil | Antara 50 juta sampai dengan kurang dari 500 juta | Antara 300 juta sampai dengan kurang dari 2,5 miliar |
Usaha Menengah | Antara 500 juta sampai dengan kurang dari 10 miliar | Antara 2,5 miliar sampai dengan kurang dari 50 miliar |
Apa Fakta tentang UMKM di Indonesia?
UMKM di Indonesia memiliki fakta-fakta yang menarik dan penting untuk diketahui. Berikut adalah beberapa fakta tentang UMKM di Indonesia:
- Jumlah UMKM di Indonesia sangat besar dan dominan. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2020, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,19 juta, di mana komposisi usaha mikro dan kecil sangat dominan yakni 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari keseluruhan sektor usaha. Jumlah UMKM ini meningkat sebesar 1,65% dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 63,17 juta.
- Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sangat besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 61,07% atau senilai Rp 8.573,89 triliun. Kontribusi ini meningkat sebesar 1,57% dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 59,50% atau senilai Rp 8.548,51 triliun.
- Kemampuan UMKM dalam menyerap tenaga kerja sangat tinggi. Berdasarkan data BPS tahun 2020, jumlah tenaga kerja yang diserap oleh UMKM mencapai 116,98 juta orang atau sekitar 97% dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia. Jumlah ini meningkat sebesar 0,99% dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 115,86 juta orang.
- Potensi UMKM dalam mengembangkan ekonomi lokal sangat besar. Berdasarkan data BPS tahun 2020, nilai tambah bruto (NTB) UMKM mencapai Rp 7.317,46 triliun atau sekitar 60,4% dari total NTB nasional. NTB UMKM ini meningkat sebesar 1,55% dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 7.205,77 triliun.
- Distribusi UMKM di Indonesia tidak merata. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2020, provinsi dengan jumlah UMKM terbanyak adalah Jawa Barat dengan sekitar 14,83 juta atau sekitar 23,1% dari total UMKM nasional, disusul oleh Jawa Timur dengan sekitar 10,67 juta atau sekitar 16,6% dan Jawa Tengah dengan sekitar 9,36 juta atau sekitar 14,6%. Sementara itu, provinsi dengan jumlah UMKM terkecil adalah Papua Barat dengan sekitar 0,03 juta atau sekitar 0,05% dari total UMKM nasional, disusul oleh Maluku Utara dengan sekitar 0,04 juta atau sekitar 0,06% dan Papua dengan sekitar 0,05 juta atau sekitar 0,08%.
Apa Dampak Pandemi Covid-19 terhadap UMKM di Indonesia?
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak akhir tahun 2019 hingga saat ini telah memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Salah satu dampak yang paling terasa adalah dampak terhadap perekonomian. Banyak sektor usaha yang mengalami penurunan omzet, kerugian, bahkan gulung tikar akibat pandemi ini. Salah satu sektor usaha yang paling terpukul adalah UMKM.
Berdasarkan berbagai sumber, berikut adalah beberapa dampak pandemi Covid-19 terhadap UMKM di Indonesia:
- Penurunan omzet dan permintaan pasar. Pandemi Covid-19 menyebabkan perlambatan dan kemacetan dalam aktivitas bisnis serta kelumpuhan di banyak industri dan usaha masyarakat. Hal ini berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat dan permintaan pasar terhadap produk dan jasa UMKM. Berdasarkan survei Bank Indonesia tahun 2020, sekitar 72,6% UMKM mengalami penurunan omzet akibat pandemi Covid-19. Rata-rata penurunan omzet mencapai 50% dibandingkan periode sebelum pandemi.
- Kesulitan dalam hal permodalan dan pembayaran utang. Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak UMKM yang kesulitan dalam hal permodalan untuk menjalankan usahanya. Hal ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan usaha, sulitnya mengakses pinjaman dari lembaga keuangan formal maupun informal, serta meningkatnya biaya operasional akibat protokol kesehatan. Selain itu, banyak UMKM yang juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada pihak-pihak yang terkait. Berdasarkan survei Bank Indonesia tahun 2020, sekitar 22% UMKM mengalami kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan/kredit akibat pandemi Covid-19.
- Kesulitan dalam hal distribusi dan bahan baku. Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak UMKM yang kesulitan dalam hal distribusi barang dagangan maupun bahan baku usaha. Hal ini disebabkan oleh adanya pembatasan mobilitas dan transportasi antardaerah maupun antarnegara akibat penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, banyak UMKM yang juga mengalami keterbatasan pasokan bahan baku usaha akibat gangguan rantai pasok global maupun lokal. Berdasarkan survei Bank Indonesia tahun 2020, sekitar 15% UMKM mengalami permasalahan dalam distribusi barang dan 4% UMKM mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku mentah akibat pandemi Covid-19.
- Pengurangan sumber daya manusia. Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak UMKM yang harus melakukan pengurangan sumber daya manusia baik itu karyawan maupun mitra kerja. Hal ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan usaha, sulitnya membayar gaji dan insentif, serta adanya risiko penularan Covid-19 di tempat kerja. Berdasarkan survei Bank Indonesia tahun 2020, sekitar 9% UMKM mengalami pengurangan sumber daya manusia akibat pandemi Covid-19.
- Penutupan usaha. Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak UMKM yang harus menutup usahanya baik itu sementara maupun permanen. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti menurunnya omzet dan permintaan pasar, kesulitan permodalan dan pembayaran utang, kesulitan distribusi dan bahan baku, pengurangan sumber daya manusia, serta ketidakmampuan beradaptasi dengan perubahan situasi. Berdasarkan survei Bank Indonesia tahun 2020, sekitar 2% UMKM mengalami penutupan usaha akibat pandemi Covid-19.
Apa Solusi Pemerintah untuk Membantu UMKM di Indonesia?
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa UMKM merupakan sektor yang vital dan strategis dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membantu UMKM bertahan dan bangkit kembali dari dampak pandemi Covid-19. Berikut adalah beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu UMKM di Indonesia:
- Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini merupakan program yang bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19. Program ini meliputi berbagai aspek seperti perlindungan sosial, insentif perpajakan, subsidi bunga, bantuan modal kerja, pembiayaan UMKM, hingga dukungan sektor prioritas. Salah satu program PEN yang ditujukan khusus untuk UMKM adalah Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang memberikan bantuan modal kerja sebesar Rp 2,4 juta kepada setiap pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
- Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Gerakan ini merupakan gerakan yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi produk dalam negeri khususnya produk UMKM. Gerakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, asosiasi usaha, platform digital, media massa, tokoh masyarakat, hingga masyarakat luas. Gerakan ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan pasar terhadap produk UMKM dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
- Digitalisasi pemasaran UMKM. Digitalisasi pemasaran UMKM merupakan upaya untuk memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan akses pasar dan promosi produk UMKM. Upaya ini meliputi berbagai aspek seperti pembuatan website, media sosial, marketplace, aplikasi mobile, hingga e-commerce. Upaya ini diharapkan dapat membantu UMKM dalam menjangkau pasar yang lebih luas dan beragam, meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha, serta meningkatkan daya saing dan inovasi produk.
- Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR. Program ini merupakan program yang bertujuan untuk memberikan dukungan pembiayaan kepada para alumni program kartu prakerja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha mereka. Program ini memberikan fasilitas pinjaman modal kerja atau investasi dengan bunga rendah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini diharapkan dapat membantu para alumni program kartu prakerja dalam mengembangkan keterampilan dan potensi mereka menjadi wirausaha mandiri dan produktif.
- UU Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan undang-undang yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan usaha seperti perizinan usaha, kemudahan berusaha, perlindungan usaha, insentif usaha, hingga perlindungan lingkungan. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi UMKM seperti mempermudah perizinan usaha, memberikan kemudahan dalam mengurus administrasi usaha, memberikan perlindungan hukum bagi UMKM, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bagi UMKM, hingga memberikan dukungan bagi UMKM dalam hal sertifikasi halal, merek dagang, dan paten.
Apa Tips dan Saran bagi Anda yang Ingin Memulai atau Mengembangkan Usaha UMKM Anda?
Setelah mengetahui tentang fakta, dampak, dan solusi yang terkait dengan UMKM sebagai pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia, Anda mungkin tertarik untuk memulai atau mengembangkan usaha UMKM Anda. Berikut adalah beberapa tips dan saran yang dapat Anda lakukan:
- Melakukan riset pasar. Riset pasar merupakan langkah awal yang penting untuk dilakukan sebelum memulai atau mengembangkan usaha UMKM Anda. Riset pasar dapat membantu Anda dalam mengetahui kebutuhan, preferensi, dan perilaku konsumen potensial Anda. Riset pasar juga dapat membantu Anda dalam menentukan produk atau jasa yang sesuai dengan pasar, menetapkan harga yang kompetitif, serta menentukan strategi pemasaran yang efektif.
- Memanfaatkan teknologi digital. Teknologi digital merupakan alat yang sangat bermanfaat untuk membantu Anda dalam menjalankan usaha UMKM Anda. Teknologi digital dapat membantu Anda dalam berbagai aspek seperti pembuatan website, media sosial, marketplace, aplikasi mobile, hingga e-commerce. Teknologi digital dapat membantu Anda dalam menjangkau pasar yang lebih luas dan beragam, meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha, serta meningkatkan daya saing dan inovasi produk.
- Mengikuti program bantuan pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menyediakan berbagai program bantuan untuk membantu UMKM bertahan dan bangkit kembali dari dampak pandemi Covid-19. Program bantuan ini meliputi berbagai aspek seperti perlindungan sosial, insentif perpajakan, subsidi bunga, bantuan modal kerja, pembiayaan UMKM, hingga dukungan sektor prioritas. Anda dapat mengikuti program bantuan ini sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait. Bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja dan kualitas usaha UMKM Anda. Anda dapat bekerjasama dengan pihak-pihak seperti asosiasi usaha, platform digital, media massa, tokoh masyarakat, hingga masyarakat luas. Bekerjasama dengan pihak-pihak ini dapat membantu Anda dalam hal seperti mendapatkan informasi, pengetahuan, dan bimbingan usaha, mendapatkan akses pasar dan promosi produk, mendapatkan dukungan modal dan sumber daya manusia, hingga mendapatkan perlindungan hukum dan lingkungan.
- Beradaptasi dengan perubahan situasi. Beradaptasi dengan perubahan situasi merupakan salah satu kunci untuk bertahan dan berkembang dalam usaha UMKM Anda. Anda harus mampu mengantisipasi dan merespon perubahan situasi yang terjadi di sekitar Anda seperti perubahan kebutuhan dan perilaku konsumen, perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah, perubahan kondisi ekonomi dan sosial, hingga perubahan teknologi dan inovasi. Beradaptasi dengan perubahan situasi dapat membantu Anda dalam menciptakan peluang baru dan mengatasi tantangan yang ada.
Posting Komentar untuk "UMKM Merupakan Pilar Terpenting dalam Perekonomian Indonesia: Bagaimana Dampak Pandemi Covid-19 dan Apa Solusi Pemerintah?"